KAJIAN
SISTEM PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013
MATAKULIAH:
ASASMEN DAN EVALUASI PENDIDIKAN
Oleh:
I GEDE
ARNAWA RIANA 1211021036
/ IV.B
KETUT EVI
SRIWINDAYANI 1211021039 /
IV.B
NI PUTU AYU
SURYANINGSIH 1211021043 / IV.B
JURUSAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2014
A.
PENDAHULUAN
Salah
satu cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui hasil yang telah dicapai oleh
pendidik dalam proses pembelajaran adalah melalui evaluasi.Evaluasi merupakan
subsistem yang sangat penting dan sangat di butuhkan dalam setiap sistem
pendidikan, karena evaluasi dapat mencerminkan seberapa jauh perkembangan atau
kemajuan hasil pendidikan.Dalam setiap pembelajaran, pendidik harus berusaha
mengetahui hasil dari proses pembelajaran yang ia lakukan. Pentingnya diketahui
hasil ini karena dapat menjadi salah satu patokan bagi pendidik untuk
mengetahui sejauh mana proses pembelajran yang dia lakukan dapat mengembangkan
potensi peserta didik. Dengan evaluasi, maka maju dan mundurnya kualitas
pendidikan dapat diketahui, dan dengan evaluasi pula, kita dapat mengetahui
titik kelemahan serta mudah mencari jalan keluar untuk berubah menjadi lebih
baik ke depan.
Suatu
sistem adalah jalinan antar beberapa komponen yang saling terkait dan saling
mempengaruhi, sehingga jika salah satu komponen mengalami gangguan, keseluruhan
sistem akan terganggu. Pendidikan sebagai sistem tersusun atas komponen
konteks, input, proses, output, dan outcome. Konteks berpengaruh pada input,
input berpengaruh pada proses, proses berpengaruh pada output, dan output
berpengaruh pada outcome. Dengan
demikian, jika mutu pendidikan rendah, maka yang mempengaruhinya adalah semua
komponen yang terkait dalam sistem tersebut. Hal ini dapat dilihat dari
kualitas masukan mentah, masukan instrumen (pendidik, kurikulum, sarana dan
prasarana, dana pendidikan, tujuan pendidikan), mutu proses belajar, dan
pengaruh lingkungan (lingkungan fisik maupun lingkungan sosial-budaya).
Komponen-komponen inilah yang mempengaruhi kualitas hasil pendidikan.
Selain
komponen tersebut, yang dapat mempengaruhi kualitas hasil pendidikan yaitu
dengan memperbaharui kurikulum. Kurikulum 2013 sebagai kurikulum yang yang baru memiliki arah dan
paradigma yang berbeda dibandingkan kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni
kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Dalam kurikulumum 2004 (KBK) sistem
penilaian Selain itu kurikulum erat sekali kaitannya dengan teori
pendidikan. Teori tentang kurikulum dijabarkan melalui teori pendidikan.
Sukmadinata (dalam Sudrajat, 2008) mengemukakan empat teori pendidikan yang
berhubungan dengan kurikulum, yaitu: (1) pendidikan klasik; (2) pendidikan
pribadi; (3) teknologi pendidikan dan (4) teori pendidikan interaksional.
Setiap kurikulum akan mencerminkan teori pendidikan yang digunakan. Pada
teori-teori pendidikan itu, evaluasi tetap menjadi hal penting dibicarakan.
Pada setiap kurikulum, evaluasi menjadi hal yang sangat penting
untuk diperhatikan, mengingat evaluasi sebagai salah satu alat untuk menilai
dan mengukur tingkat kemampuan peserta didik di samping memahami
perubahan- perubahan yang terjadi pada keseharian siswa. Kurikulum 2013
mengisyaratkan penting sistem penilaian diri, dimana peserta didik dapat
menilai kemampuannya sendiri. Sistem penilaian mengacu pada tiga (3) aspek
penting, yakni: knowlidge, skill dan Attitude. Perkembangan kurikulum
menjadi penentu arah pendidikan di dalamnya memiki paradigma tesendiri dalam
menjalankan sistem yang ada. tiap kurikulum memiliki paradigma dan
karakteristik masing-masing. Ini tentu erat kaitannya dengan kondisi dan
situasi yang diperkiran beberapa tahun berikutnya, termasuk di dalamnya cara
dan sistem penilain yang dilakukan.
Berdasarkan paparan di atas, menjadi penting kiranya untuk menguraikan
kembali paradigma dan sistem penilaian yang digunakan pada kurikulum 2013.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah melihat paradigma dan sistem penilaian
yang terhadap dalam kurikulum 2013. Dengan melihat paradigma dan sistem
penilaiannya, akan memberikan gambaran yang utuh perbedaan-perbedaan
paradigma dari kurikulum sebelumnya, selain itu, pradigma juga menentukan
langkah-langkah dalam menjalankan sistem penilaian. Dengan kajian analsis
dokumen ini menjadi bahan refleksi dan masukan terhadap kerberlangsungan
kurikulum baru (2013).
B. PEMBAHASAN
11.
Pengertian
Kurikulum 2013
Secara etimologis, kurikulum
berasal dari kata dalam Bahasa Latin curerer yaitu pelari, dan curere yang
artinya tempat berlari. Pada awalnya kurikulum adalah suatu jarak yang harus
ditempuh oleh pelari mulai dari garis start sampai dengan finish. Kemudian
pengertian kurikulum tersebut digunakan dalam dunia pendidikan, dengan
pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang
harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang melakukan penyederhanaan, dan
tematik-integratif, menambah jam pelajaran dan bertujuan untuk mendorong
peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya,
bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh
atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran dan diharapkan
siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih
baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga
nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan
di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
22.
Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada
Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah
(PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok
isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah
dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam
kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi
standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap
perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
Peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang evaluasi hasil berlajar merupakan
dasar dari penilaian hasil belajar. Artinya Evaluasi pembelajaran
berdasarkan sasarannya dapat dicermati melalui evaluasi terhadap proses
pembelajaran dan evaluasi terhadap hasil belajar. Evaluasi terhadap hasil
belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar. Hal tersebut sesuai
dengan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kaidah tersebut mencakupi beberapa pengertian dasar penilaian, prinsip dasar
penilaian, teknik, instrumen, prosedur, dan mekanisme penilaian, serta
perbedaan kewenangan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah, dan
pemerintah.
Selain kaidah umum penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus
yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di
kelas oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh
pendidik dikenal dengan istilah penilaian kelas. Pusat Kurikulum (Saat ini
menjadi Pusat Kurikulum dan Perbukuan) Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan Nasional mengatur pelaksanaan penilaian kelas untuk berbagai
tingkatan pendidikan. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi aturan
tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah
pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan
dan pelaporan hasil penilaian. Adapun model penelilain yang terdapat
dalam kurikulum 2013 dapat berupa penilaian berbasis tes dan non tes
(porfolio), menilai proses dan output dengan
menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang
pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan. Jika pada kurikulum KTSP, penilaian lebih ditekankan pada aspek kognitif
yang menjadikan tes sebagai cara penilai yang dominan, maka kurikulum 2013
menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional yang
sistem penilaiannya berdasarkan test dan portofolio yang saling melengkapi.
33.
Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Salah
satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah
pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau
ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses
pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi
kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk
dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut.
Standar
Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam
permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsif penilaian
dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai
berikut:
aa)
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
ba) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
c) Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
d) Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh
semua pihak.
e) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan
kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur,
dan hasilnya.
f)
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada
kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.
4.
Ruang Lingkup Penilaian dalam kurikulum 2013
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada
kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang
mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu
bentuk dari penilaian itu adalah penilaian autentik. Penilaian otentik disebutkan dalam
kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran
berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen
penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut:
a)
Penilaian kompetensi sikap Pendidik melakukan penilaian kompetensi
sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer
evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek
atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal
berupa catatan pendidik.
b) Penilaian Kompetensi Pengetahuan menilai
kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
c)
Penilaian Kompetensi Keterampilan Pendidik menilai kompetensi
keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut
peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan
tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan
berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
C.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut, kurikulum 2013 menekankan pada
penilaian terhadap tiga komponen dalam proses. Tiga komponen tersebut adalah
skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan), dan attitude (prilaku). Tiga
komponen itu didapatkan pada proses pembelajaran berlangsung. Selain itu,
kurikulmu 2013 lebih mengedepankan penilaian otentik (penilaian yang
sebenarnya). Seluruh rangkaian pembelajaran siswa menjadi titik perhatian
seorang pendidik dalam memberikan penilaian. Pada
intinya kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya,
setiap kurikulum pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. oleh
karena kita harus tetap mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pendidikan di Indonesia demi menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia dan sesuai dengan pancasila demi memenuhi perkembagan zaman.
D.
DAFTAR
PUSTAKA