HAKIKAT
EVALUASI PENDIDIKAN
MATAKULIAH:
ASASMEN DAN EVALUASI PENDIDIKAN
Oleh:
I GEDE
ARNAWA RIANA 1211021036
/ IV.B
KETUT EVI
SRIWINDAYANI 1211021058 /
IV.B
NI PUTU AYU
SURYANINGSIH 1211021061 / IV.B
JURUSAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2014
HAKIKAT
EVALUASI PENDIDIKAN
A.
Pengukuran, Penilaian dan Evaluasi
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering
mendengar istilah pengukuran (meaasurement), penilaian (assessment)
dan evaluasi (evaluation), terlebih lagi bagi orang-orang yang bergelut
di bidang pendidikan. Namun, pada praktiknya sering kali terjadi kerancauan
atau tumpang tindih (overlap) dalam menggunakan ketiga istilah tersebut.
Hal tersebut mungkin dapat dipahami mengingat ketiga istilah tersebut memiliki
keterkaitan satu sama lain.
1. Pengertian Pengukuran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Daring, pengukuran adalah proses, cara, perbuatan mengukur. Adapun
pengertian pengukuran menurut beberapa ahli, yaitu:
- Menurut
Cangelosi (1991), pengukuran adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan
empiris (Djaali dan Muljono, 2008: 3)
- Menurut Guilford (1982), pengukuran merupakan
proses penetapan angka terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu (Sumarno,
2011).
- Menurut Wiersma dan Jurs (1990), pengukuran
adalah penilaian numerik terhadap fakta-fakta dari objek yang hendak diukur
menurut kriteria atau satuan-satuan tertentu (Djaali dan Muljono, 2008: 3)
Mengukur pada hakikatnya adalah
membandingkan sesuatu dengan atau atas dasar ukuran tertentu. Misalnya,
mengukur waktu dengan jam, mengukur suhu dengan termometer, mengukur massa
dengan timbangan, mengukur kecepatan dengan spidometer, mengukur kuat arus
listrik
dengan
ampere meter, mengukur kemampuan siswa dengan tes, dan lain sebagainya, dimana
pengukuran bersifat kuantitatif yaitu berupa angka atau bilangan.
Pengukuran yang bersifat kuantitatif
dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a. Pengukuran
yang dapat dilakukan bukan untuk menguji sesuatu. Contohnya; Pengukuran yang
dilakukan oleh tukang kayu dalam pembuatan meja, kursi, dan lain sebagainya.
b. Pengukuran
yang dilakukan untuk menguji sesuatu. Contohnya; pengukuran untuk menguji daya
tahan baterai, pengukuran untuk menguji kekuatan aspal terhadap tekanan berat,
dan lain sebagainya.
c. Pengukuran
yang digunakan untuk menilai, yang dilakukan dengan jalan menguji sesuatu.
Contohnya; mengukur kemampuan belajar siswa yang dilakukan dengan menguji
mereka dalam bentuk tes.
2. Pengertian Penilaian
Penilaian berarti menilai sesuatu.
Penilaian menurut Griffin dan Nix dalam Sumarno (2011) adalah suatu pernyataan
berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau
sesuatu. Menilai pada hakikatnya adalah mengambil suatu keputusan terhadap
sesuatu dengan ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, panjang atau pendek,
pandai atau bodoh, dan lain sebagainya, dimana keputusan itu diambil
berdasarkan apakah sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penilaian itu sendiri bersifat kualitatif. Contohnya; seorang siswa yang mampu menjawab
tes hasil belajar sebanyak 90% atau lebih dari semua soal yang diberikan, dapat
dinilai bahwa siswa tersebut tergolong pandai. Berarti, perlu diadakan pengukuran
terlebih dahulu untuk bisa melakukan penilaian. Penilaian berhubungan dengan
setiap bagian dari proses pendidikan, bukan hanya keberhasilan belajar saja,
tetapi mencakup semua proses belajar mengajar. Oleh karena itu, penilaian tidak
terbatas pada karakteristik siswa, tetapi juga mencakup karakteristik metode
mengajar, kurikulum, fasilitas dan administrasi sekolah.
3. Pengertian Evaluasi
Evaluasi mencakup pengukuran dan
penilaian. Evaluasi memiliki pengertian yang berbeda-menurut para ahli, yaitu :
- Menurut
Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977), evaluation refer to the act or
process to determining the value of something. Dari definisi tersebut, maka
istilah evaluasi ini menunjuk kepada atau mengandung pengertian suatu tindakan
atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu (Sudijono, 2011: 1).
- Menurut
Stufflebeam dkk (1971), evaluasi merupakan proses menggambarkan, memperoleh,
dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan
(Daryanto, 2008: 2).
- Menurut
Ralph Tailor (1950), evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk
menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah
tercapai (Arikunto, 2010: 3).
- Menurut
Suharsimi Arikunto (2004: 1), evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi
tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk
menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama
evaluasi dalam hal ini adalah menyediakan informasi-informasi yang berguna bagi
pihak decision maker untuk menentukan kebijakan yang akan diambil berdasarkan
evaluasi yang telah dilakukan.
Dari beberapa pendapat para ahli di atas
dapat disimpulkan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh
seseorang (evaluator) untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu
program telah tercapai yang dilakukan secara berkesinambungan. Berarti kalau
evaluasi pendidikan adalah proses yang dilakukan oleh seseorang (evaluator)
untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu program telah tercapai yang dilakukan
secara berkesinambungan dalam bidang pendidikan. Hal ini juga diungkapkan dalam
UU No. 20 tahun 2003 pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik
untuk memantau kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
4. Hubungan antara Pengukuran, Penilaian, dan
Evaluasi
Berdasarkan beberapa pengertian dari
pengukuran, penilaian, dan evaluasi di atas, dapat diketahui bahwa antara
ketiga istilah tersebut memiliki hubungan satu sama lainnya yaitu berupa suatu
hierarki. Penilaian mencakup pengukuran, sedangkan evaluasi mencakup pengukuran
dan penilaian. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering terjebak dalam memahami
istilah antara penilaian dan evaluasi. Penilaian dan evaluasi memiliki
persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah kedua istilah tersebut sama-sama memiliki
pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu yang bersifat kualitatif.
Sedangkan, perbedaan kedua istilah tersebut adalah terletak pada ruang lingkup
dan pelaksanaannya. Ruang lingkup penilaian lebih sempit dan biasanya hanya
terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja, seperti prestasi belajar.
Pelaksanaan penilaian biasanya dilakukan dalam konteks internal. Ruang lingkup
evaluasi lebih luas, mencakup semua komponen dalam suatu sistem dan dapat
dilakukan tidak hanya pihak internal tetapi juga pihak eksternal. Pengukuran
lebih membatasi pada gambaran yang bersifat kuantitatif, sedangkan penilaian
dan evaluasi lebih bersifat kualitatif.
B.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pendidikan
Adapun tujuan evaluasi dalam bidang
pendidikan menurut Sudijono (2011: 16) adalah:
- Untuk
menghimpun bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan sebagai bukti mengenai
taraf perkembangan atau taraf kemajuan yang dialami oleh para peserta didik,
setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk
mengetahui tingkat efektivitas dari metode-metode pengajaran yang telah
dipergunakan dalam proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan fungsi evaluasi pendidikan menurut
Arikunto (2010) adalah :
1. Berfungsi
selektif. Dengan mengadakan evaluasi, guru dapat melakukan seleksi atau
penilaian terhadap siswanya.
2. Berfungsi
diagnostik. Dengan mengadakan evaluasi, guru dapat melakukan dignosis tentang
kebaikan dan kelemahan siswanya.
3. Berfungsi sebagai penempatan. Dengan
mengadakan evaluasi, guru dapat menempatkan siswa sesuai dengan kemampuannya
masing-masing.
4. Berfungsi
sebagai pengukur keberhasilan. Dengan mengadakan evaluasi, guru dapat
mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu program yang telah diterapkan.
C.
Karakteristik Evaluasi dalam Pendidikan
Beberapa karakteristik evaluasi dalam
pendidikan menurut Arikunto (2010)
adalah:
1. Dilakukan
secara tidak langsung. Contohnya, mengukur kepandaian peserta didik melalui
ukuran kemampuannya dalam menyelesaikan soalsoal.
2. Penggunaan
ukuran kuantitatif. Menggunakan simbol bilangan sebagai hasil pertama
pengukuran, setelah itu baru diinterpretasikan ke bentuk kualitatif.
3. Menggunakan
unit-unit atau satuan-satuan yang tetap.
4. Bersifat
relatif, berarti tidak sama atau tidak selalu tetap dari waktu ke waktu yang
lain.
D.
Prinsip - Prinsip Evaluasi dalam Pendidikan
Menurut Arikunto (2010: 24) ada satu
prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi yaitu adanya triangulasi:
- Tujuan
pembelajara
- Kegiatan
pembelajaran atau KBM
- Evaluasi
E.
Objek dan Subjek Evaluasi Pendidikan
Objek atau sasaran evaluasi pendidikan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan atau proses pendidikan,
yang dijadikan titik pusat perhatian atau pengamatan, karena pihak penilai (evaluator)
ingin memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Dalam
UU No. 20 tahun 2003 pasal 57 ayat 2 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Sedangkan, subjek
evaluasi pendidikan adalah orang yang melakukan evaluasi dalam bidang
pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 78 dinyatakan
bahwa evaluasi pendidikan meliputi:
- Evaluasi
kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihakpihak yang berkepentingan;
- Evaluasi
kinerja pendidikan oleh Pemerintah
- Evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi;
-
Evaluasi
kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Evaluasi
oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi
untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
F.
Ruang Lingkup Evaluasi Pendidikan
Ruang lingkup evaluasi dalam pendidikan
sekurang-kurangnya meliputi:
- Tingkat
kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler
- Hasil
belajar peserta didik
- Realisasi
anggaran. (Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 79).
G.
Pendekatan
Penilaian Hasil Belajar
Terdapat
dua pendekatan yang berlaku dalam penilaian hasil belajar, yaitu Penilaian
Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP).
1. Penilaian
Acuan Norma (PAN / Norm Referenced Evalution)
Penilaian Acuan Norma (PAN)
adalah penilaian yang dilakukan dengan mengacu pada norma kelompok atau
nilai-nilai yang diperoleh siswa dibandingkan dengan nilai-nilai siswa lain
dalam kelompok tersebut. Dengan kata lain PAN merupakan sistem penilaian yang didasarkan
pada nilai sekelompok siswa dalam satu proses pembelajaran sesuai dengan
tingkat penguasaan pada kelompok tersebut. Artinya pemberian nilai mengacu pada
perolehan skor pada kelompok itu. Dalam
hal ini “norma” berarti kapasistas atau prestasi kelompok, sedangkan “kelompok”
adalah semua siswa yang mengikuti tes tersebut dapat kelompok siswa dalam satu
kelas, sekolah, rayon, propinsi, dan lain-lain. Pan juga dapat dikatakan
penilaian “apa adanya” dengan pengertian bahwa acuan pembandingnya semata-mata
diambil dari kenyataan yang diperoleh (rata-rata dan simpangan baku) pada saat
penilaian dilakukan dan tidak dikaitkan dengan hasil pengukuran lain. PAN
menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku pada kurva normal. Hasil-hasil
perhitungannya dipakai sebagai acuan penilaian dan memiliki sifat relatif
sesuai dengan naik turunnya nilai rata-rata dan simpangan baku yang dihasilkan
pada saat itu. Penggunaan sistem PAN
membiarkan siswa berkembang seperti apa adanya. Namun demikian guru tetap
merumuskan Tujuan Khusus Pembelajaran (TKP) sesuai dengan tuntutan kompetensi.
TKP yang berorientasi pada kompetensi tetap dipakai sebagai tumpuan dalam
penyusunan evaluasi akan tetapi pada saat pemberian skor yang diperoleh siswa
maka TKP tidak dipergunakan sebagai pedoman. Batas kelulusan tidak
ditentukan oleh penguasaan minimal siswa terhadap kompetensi yang
ditetapkan dalam TKP, melainkan didasarkan pada nilai rata-rata dan simpangan
baku yang dihasilkan kelompoknya. Dengan
demikian kelemahan sistem PAN dapat terlihat jelas bahwa tes apapun, dalam
kelompok apapun, dengan kadar prestasi yang bagaimanapun pemberian nilai dengan
model pendekan PAN selalu dapat dilakukan. Oleh karena itu penggunaan model
pendekatan ini dapat dilakukan denga baik apabila memenuhi syarat antara lain:
a). skor nilai terpencar atau dapat dianggap terpencar sesuai dengan pencaran
kurva normal; b). jumlah yang dinilai minimal 50 orang atau lebih dari 100
orang dalam arti sampel yang digunakan besar.
Dalam penerapan sistem PAN ada
dua hal pokok yang harus ditetapkan yaitu: banyaknya siswa yang akan lulus dan
penetapan batas lulus. Terdapat dua cara di dalam menentukan batas kelulusan
antara lain: menetapkan terlebih dahulu jumlah yang diluluskan, misalnya 75%
dari seluruh peserta tes, kemudian skor tiap siswa disusun dan diranking
sehingga akan diketemukan skor terendah. Cara kedua dengan menggunakan data
statistik yang terdapat dalam kurva normal dengan menggunakan nilai rata-rata
dan simpangan baku, sehingga akan diketemukan luas daerah kurva normal atau
jumlah siswa yang diluluskan.
2. Penilaian
Acuan Patokan (PAP / Criterion Referenced Evaluation)
Penilaian
Acuan Patokan (PAP) adalah model pendekatan penilaian yang mengacu kepada suatu
kriteria pencapaian tujuan (TKP) yang telah ditetapkan sebelumnya. PAP
merupakan suatu cara menentukan kelulusan siswa dengan menggunakan sejumlah
patokan. Bilamana siswa telah memenuhi patokan tersebut maka dinyatakan
berhasil. Tetapi bila siswa belum memenuhi patokan maka dikatakan gagal atau
belum menguasai bahan pembelajaran tersebut. Nilai-nilai yang diperoleh siswa
dihubungkan dengan tingkat pencapaian penguasaan siswa tentang materi
pembelajaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Siswa yang telah
melampaui atau sama dengan kriteria atau patokan keberhasilan dinyatakan lulus
atau memenuhi persyaratan. Guru tidak melakukan penilaian apa adanya melainkan
berdasarkan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan sejak pembelajaran
dimulai. Guru yang menggunakan model pendekatan PAP ini dituntut untuk selalu
mengarahkan, membantu dan membimbing siswa kearah penguasaan minimal sejak
pembelajaran dimulai, sedang berlangsung dan sampai berakhirnya pembelajaran.
H. Kelebihan Penilaian
Pan:
1. Dapat digunakan untuk menetapkan
nilai secara maksimal
2. Dapat membedakan kemampuan
peserta didik yang pintar n kurang pintar. Membedakan kelompok atas dan bawah.
3. FLEKSIBEL : dapat menyesuaikan
dengan kondisi yang berbeda-beda
4. Mudah menilai karena tidak ada
patokan
5. Dapat digunakan untuk menilai
ranah kognitif, afektif dan psikomotor
I.
Kelebihan Metode Pap:
1. Dapat membantu guru merancang
program remidi
2. Tidak membutuhkan perhitungan
statistic yang rumit
3. Dapat mengukur ketercapaian
tujuan pembelajaran
4. Nilainya bersifat tetap selama
standar yang digunakan sama.
5. Hasil penilaian dapat digunakan
untuk umpan balik atau untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah
tercapai atau belum.
6. Banyak digunakan untuk kelas
dengan materi pembelajaran berupa konsep.
7. Mudah menilai karena ada patokan
J.
KESIMPULAN
Evaluasi
merupakan sebuah proses yang dilakukan oleh seseorang (evaluator) untuk
mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu program telah tercapai yang dilakukan
secara berkesinambungan. Berarti kalau evaluasi pendidikan adalah proses yang
dilakukan oleh seseorang (evaluator) untuk mengetahui sejauh mana
keberhasilan suatu program telah tercapai yang dilakukan secara berkesinambungan
dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan beberapa pengertian dari
pengukuran, penilaian, dan evaluasi di atas, dapat diketahui bahwa antara
ketiga istilah tersebut memiliki hubungan satu sama lainnya yaitu berupa suatu
hierarki. Penilaian mencakup pengukuran, sedangkan evaluasi mencakup pengukuran
dan penilaian. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering terjebak dalam memahami
istilah antara penilaian dan evaluasi. Penilaian dan evaluasi memiliki
persamaan dan perbedaan, persamaannya adalah kedua istilah tersebut sama-sama memiliki
pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu yang bersifat kualitatif.
Sedangkan, perbedaan kedua istilah tersebut adalah terletak pada ruang lingkup
dan pelaksanaannya. Ruang lingkup penilaian lebih sempit dan biasanya hanya
terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja, seperti prestasi belajar.
Pelaksanaan penilaian biasanya dilakukan dalam konteks internal. Ruang lingkup
evaluasi lebih luas, mencakup semua komponen dalam suatu sistem dan dapat
dilakukan tidak hanya pihak internal tetapi juga pihak eksternal. Pengukuran
lebih membatasi pada gambaran yang bersifat kuantitatif, sedangkan penilaian
dan evaluasi lebih bersifat kualitatif.
L.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S.
(2010). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta:
Bumi Aksara.
Arikunto, S.
(2004). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Balitbang
Depdiknas. (2006). Panduan Penilaian Berbasis Kelas. Jakarta:
Depdiknas.
Daryanto.
(2008). Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Depdiknas.
(2005). Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan. Jakarta:
Depdiknas.
Sudijono, A.
(2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.